Ungkap 4 Kasus Handak, Polres Tulungagung Sita 6 Kg Bubuk Mesiu dan Amankan 5 Tersangka

Tulungagung40 Dilihat

LensaTulungagung.com – Polres Tulungagung telah menangani empat kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran bahan peledak ilegal selama Ramadhan 1446 H hingga hari keenam. Dari empat kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (6/3/2025).

“Empat kasus ini terjadi di wilayah hukum Pucanglaban, Kauman, Besuki, dan Kalidawir. Dari empat TKP, kami menetapkan lima tersangka, namun tiga di antaranya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan,
Kapolres mengungkapkan bahwa, total barang bukti yang berhasil disita dari empat lokasi tersebut mencapai hampir 10 kilogram, terdiri dari: 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kg kalium klorida.

“Jumlah ini sangat besar. Sebagai perbandingan, pernah terjadi ledakan 1 ons bubuk mesiu pada tahun 2023 lalu di Rejotangan, mengakibatkan dua orang meninggal, dua orang terluka, dan satu rumah rusak. Jika 6 kilogram ini meledak, dampaknya mungkin bisa meratakan satu desa,” terangnya.

Sementara itu, mengenai kronologi kasus, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N. memaparkan, Kasus Pertama: Penjualan Bubuk Mercon di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Pada 17 Februari 2025, petugas Polsek Pucanglaban menangkap tersangka MCD (19) yang kedapatan menjual 2 kg bubuk mercon. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas kain merah, satu ponsel Oppo, dan satu sepeda motor Honda Beat.

Kasus Kedua: Penjualan Serbuk Mesiu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Pada 27 Februari 2025, petugas Polsek Kalangbret menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), yang diduga akan menjual 5 ons serbuk mesiu. Barang bukti lain yang disita termasuk satu ponsel Redmi Note 9 dan satu sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Apel Siaga PAM Perayaan Natal 2024

Kasus Ketiga: Penyimpanan Bahan Peledak di MTs NU Plus, Kecamatan Besuki. Pada hari yang sama (27/3), petugas Polsek Kalangbret bersama Resmob Macan Agung mengamankan tersangka MFF (15). Barang bukti yang ditemukan meliputi 3 kg bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, dan berbagai bahan kimia seperti belerang dan serbuk aluminium.

Kasus Keempat: Penjualan Petasan di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Pada 5 Maret 2025, petugas Polsek Kalidawir menangkap tersangka MIR (17) yang diduga akan menjual 440 petasan siap ledak. Barang bukti lain yang diamankan termasuk bubuk belerang dan peralatan pembuatan petasan.

Pasal yang disangkakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membuat, menyimpan, dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

AKP Ryo Pradana menambahkan bahwa, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan publik,” ujar Kasat Reskrim.

“Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran bahan peledak ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaannya,” tambahnya.

Dengan terungkapnya 4 kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.

“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyimpan, meracik, memproduksi, atau memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Jangan sampai aktivitas ini menimbulkan korban jiwa,” tegas AKBP Taat Resdi. (Parno)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *