PAW Pengawas Kelurahan Desa Besuki Dilantik, ini Arahan Ketua Bawaslu Tulungagung

Berita, Tulungagung440 Dilihat

Tulungagung, Lensatulungagung – Panita Pengawas Pemilihan Umum  (Panwaslu) Kecamatan Besuki melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Besuki. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Besuki, Nurhasim yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panwascam Besuki Kabupaten Tulungagung, Selasa (10/9/2024).

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito beserta Staf, Komisioner Panwascam Besuki, jajaran Kesekretariatan Panwascam Besuki serta undangan lainnya.

Ketua Panwaslu Besuki, Nurhasim mengatakan PAW PKD Besuki terlantik yakni Irfan Aris menggantikan Salma yang telah mengundurkan diri karena mengikuti PPG Prajabatan di luar kota.

Mekanismenya kata Hasim, mengacu Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa disebutkan penggantian antar waktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara dan juga dapat dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes.

Foto bersama ketua Bawaslu Tulungagung, Panwascam dan PKD usai pelantikan PAW PKD Besuki

“Hari ini PKD Besuki Pengganti Antar Waktu telah dilantik, mekanismenya melakukan pendaftaran calon PKD Baru karena tidak ada calon pengganti urutan dibawahnya,” terangnya.

Ditempat sama, ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito pada saat menyampaikan arahan mengatakan tahapan Pilkada 2024 waktunya pendek. Ia menyampaikan kepada  PKD terlantik segera menyesuaikan diri, koordinasi dengan jajaran tingkat desa dan komunikasi dengan PKD lain.

“PKD Besuki segera menyesuaikan diri , berkoordinasi dengan PPS, Pemerintah desa, Babinkamtibmas dan Babinsa,” tegas Pungki.

Lebih lanjut, Tanggal 25 September dimulai tahapan kampanye, pengawas harus memahami regulasinya sehingga potensi potensi pelanggaran dapat dipetakan dan fungsi pencegahan berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Paslon GABAH Ajak Warga Masyarakat Tulungagung Sukseskan Pilkada 2024 Dengan Penuh Riang Gembira

Selain itu, di Wilayah Kecamatan Besuki ada bakal calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada. Potensi kerawanan pada tahapan Kampanye tentunya juga meningkat.

“Kepada pengawas Lakukan pengawasan dengan baik, koordinasi dan lakukan pencegahan agar potensi pelanggaran bisa diminimalisir,” tutup Ketua Bawaslu Tulungagung. (Nuha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *