LensaTulungagung.com – Sebagai wadah komunikasi dan interaksi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Tulungagung gelar kegiatan Jum’at Curhat di wilayah desa /kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Jumat (13/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimcam Boyolangu, Kasat Binmas, Kasubag Bin ops, Bag ops, KBO Satlantas, KBO Intelkam, KBO Satresnarkoba, dan beberapa Kades di kecamatan Boyolangu, serta sejumlah warga dari berbagai kalangan yang memiliki berbagai aspirasi terkait dengan keamanan, ketertiban, dan keselamatan, serta berbagai permasalahan khususnya yang ada di Kecamatan Boyolangu.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Mohammad Taufik Nabila, melalui Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Ahmad Zainudin mengatakan, Program Jumat Curhat ini merupakan kegiatan rutin Polres Tulungagung.
Menurutnya, kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Binmas Polres Tulungagung dan diikuti oleh seluruh fungsi-fungsi teknis Polres Tulungagung. Di mana fungsi-fungsi teknis Polres seperti lalu lintas, reskrim, intel, dan lainnya memberikan keterangan dan atau memberikan jawaban dari aspirasi warga masyarakat, sesuai bidangnya masing-masing.
Dalam kesempatan ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan, termasuk terkait masalah lalu lintas seperti tilang ETLE mobile, proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dan beberapa isu yang mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tulungagung, Ipda. Ahmad Zainudin, menyampaikan, masyarakat yang terkena tilang ETLE mobile dapat menyelesaikannya melalui aplikasi E-Barcode. Mereka hanya perlu mengikuti tutorial yang tersedia di aplikasi tersebut.
“Karena beberapa waktu ini masih adanya upgrade program ETLE dari Korlantas Mabes Polri, maka untuk sementara masyarakat yang terkena tilang beberapa bulan lalu dapat langsung ke Posko Gakkum Satlantas Polres Tulungagung di Jalan Jaksa Agung Suprapto, timur Aloon-Aloon Tulungagung,” ucapnya.
Untuk perpanjangan lima tahunan kendaraan bermotor, lanjut Ipda Zainudin, jika pemilik tidak bisa hadir, maka diperlukan keterangan dari pemerintah desa tempat tinggal. Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk her registrasi lima tahunan atau proses perubahan bentuk, ganti warna, balik nama, atau mutasi kendaraan.
Ia berharap, dengan berbagai program yang telah disosialisasikan, masyarakat tidak perlu takut atau alergi kepada polisi. Semua program yang dilaksanakan oleh kepolisian, khususnya bidang lalu lintas, bertujuan untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Masyarakat diharapkan lebih proaktif mendukung program tersebut untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Ipda Zainudin.
Pada kesempatan itu, masyarakat juga mengeluhkan ketidaktertiban peserta dalam pawai pembangunan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dan juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan yang terencana, termasuk PHBN, agar tetap aman dan tidak ada pelanggaran hukum,” pungkasnya. (gus)