2 Orang Tewas Akibat Laka Lantas Bus Vs Pesepeda Motor, Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan

Berita2074 Dilihat

LensaTulungagung.com – Polres Tulungagung gelar Konfederasi Pers terkait ungkap penanganan perkara kecelakaan pada Tanggal 01 Oktober 2024 antara Bus Bagong Nopol N 7223 UI kontra sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 4062 RFA.

Kejadian tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menyebabkan pengendara sepeda motor dengan atas nama pengemudi Zamroji dengan membonceng Arik Emawati meninggal dunia di TKP .

Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, menyampaikan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

“Laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 17.15 WIB, Bus Bagong yang dikendarai MY melaju dari arah Kediri ke Tulungagung dan kemudian di TKP Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, bus tersebut mendahului 4 kendraan melewati/di atas marka jalan tidak terputus, dan dari arah sebaliknya melintas satu sepeda motor yang dikemudikan korban, dan kemudian di TKP tersebut akhirnya terjadi tabrakan. Kejadian tersebut juga terekaman dashcam Bus”, terang AKBP. Taat. saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tulungagung. Selasa (05/11/2024).

“Akibatnya pengemudi sepeda motor beserta penumpang yang diboncengnya meninggal di TKP,” sambungnya.

Menurutnya, perkembangan penyidikan pada tanggal 23 Oktober 2024 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sedangkan tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada hari rabu tanggal 06 Nopember 2024 oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung kepada pihak Kejaksaan Tulungagung.

“Dari peristiwa ini, Polres Tulungagung telah melaksanakan penanganan laka lantas secara profesional dan proporsional, tidak ada keperpihakan; penyimpangan juga telah ditangani secara profesional. Kesempatan dilakukannya restorative justice antara tersangka dengan keluarga korban sudah diupayakan atas permohonan keluarga tersangka; akan tetapi tidak ditemuai adanya kesepakatan; sehingga proses penyidikan kami lanjutkan,” kata Kapolres Tulungagung.

Baca Juga:  KPU Tulungagung Tetapkan Empat Pasangan Cabup dan Cawabup Sebagai Peserta Pilkada 2024

“Dengan adanya perstiwa ini, kami menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga ketertiban; tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun tak jauh lebih penting juga untuk menjaga keselamatan orang lain,”pesan AKBP Taat.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau denda paling banyak RP. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak RP 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (Agus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *