LensaTulungagung.com — Satreskrim Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup diwilayahnya.
Hal ini disampaikan Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (20/11/2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian mobil pickup milik Wadji (52) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Masing-masing berinisial
YA (48), pria beralamat perumahan Bukit Pejaten Residence blok f 3 no. 12 rt. 06, rw. 02 Nanggela Kecamatan, Mandirancan, Kabupaten Kuningan dan AS (50), alamat Dusun Satu, RT/RW 01 Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat barat.
“Dua orang pelaku yang kita amankan ini adalah kakak beradik yang sama – sama berasal dari Kabupaten Kuningan,” terang Wakapolres.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku melakukan tindak pidana pencurian pickup Nopol AG 8244 RL yakni dengan menandai sasaran pada siang hari dan kemudian melakukan survey target.
“Sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu melakukan survey dan menunggu pemiliknya lengah yang kemudian dengan alat bantu kunci letter R mereka menghidupkan mobil milik korban dan membawanya kabur,” jelasnya.
Korban yang mendapati mobilnya hilang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerwojo.
“Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana dalam kesempatan tersebut menyampaikan kronologis penangkapan kedua orang pelaku tersebut yakni pada hari kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dengan diback up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda.
“Keduanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda yakni wilayah Kuningan dan Kota Cirebon Jawa Barat,” ujar Kasat Reskrim.
“Selanjutnya kedua orang pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini antara lain sebagai berikut, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif, 5 buah mata konci letter T, 1 buah engkol U 17 pasangan mata konci T, 1 buah rumah konci mobil pickup, 1 buah obeng, 1 buah kunci toyota, 1 buah tas slempang warna hitam, uang tunai Rp 164.000, 2 buah HP android, 2 buah identitas ktp masing-masing dan barang bukti lainnya.
“Menurut keterangan dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mobil suzuki carry pick up milik korban sudah dijual kepada seseorang dan saat ini masih dalam pencarian,” sambungnya.
Masih menurut AKP Ryo, dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung,
kedua orang tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Jawa Tengah.
Selain itu para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian pickup dan truck engkel di berbagai TKP di wilayah Tulungagung diantaranya di wilayah Kecamatan. Karangrejo dan Lembupeteng Tulungagung pada sekitar tahun 2020.
Bukan itu saja, para tersangka juga telah melakukan pencurian mobil pickup Carry dengan TKP di wilayah Madiun yakni pada tanggal 10 oktober 2024 dini hari atau 1 hari setelah melakukan pencurian di tkp Tulungagung.
“Para tersangka juga mengakui melakukan perbuatan pencurian R4 di wilayah kuningan Jawa Barat sebanyak 14 TKP dalam kurun waktu 4 bulan,” tutupnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan bakal terancam Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun penjara. (Agus)