LensaTulungagung.com – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung Melaksanakan penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana perjudian Toto Gelap (TOGEL) Jenis HK.
Pelaku seorang kakek berinisial I (65) warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap saat merekap jumlah hasil tombokan di sebuah warung kopi.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekira Pukul 18.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung melakukan penangkapan pada pelaku judi togel berinisial I”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Kamis (05/12/2024).
Pelaku diamankan sesaat setelah menerima tombokan dan merekap jumlah hasil tombokan dari para penombok di sebuah Warung Desa Simo Kecamatan Kedungwaru.
“Modus operandi, Pelaku di duga melakukan Tindak Pidana perjudian togel berperan sebagai Pengecer yang menerima uang tombokan dari para penombok kemudian pelaku menyetorkan kepada Pengepul”, sambungnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 10 (sepuluh) lembar sobekan kertas tombokan, 1 (satu) lembar kertas pengeluaran nomor togel, 1 (satu) buah bolpoin warna Hitam, 1 (satu) buah buku rekapan dan Uang tunai sebesar Rp 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 Th. 1974, tentang penertiban perjudian”, tandas Ipda Nanang. (Gus)