LensaTulungagung.com – Penting untuk dicatat bahwa pada tanggal 22 September 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan pasangan calon yang akan berlaga dalam pilkada Tulungagung 2024.
Hal ini, merupakan langkah krusial sebelum tahapan pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 September 2024.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani. Rabu, (18/9/2024).
“Saat ini tahapan Pilkada Tulungagung telah memasuki fase penting, yaitu tahapan pencalonan, dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi administrasi pasangan calon yang telah diumumkan,” ucapnya.
Dikatakannya, KPU Tulungagung telah melaksanakan proses verifikasi administrasi untuk memastikan calon yang dinyatakan lolos memenuhi syarat. Untuk itu, masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan dan tanggapan pada periode ini agar proses demokrasi dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Pengundian nomor urut calon akan menjadi acuan bagi setiap pasangan calon dalam menjalankan kampanye, yang selanjutnya, pada tanggal 24 September 2024, akan diadakan Deklarasi Kampanye Damai.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kampanye yang kondusif dan menghormati semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu untuk agenda Deklarasi Kampanye Damai, nantinya akan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, partai politik, serta elemen masyarakat, dan pemerintah, yang menandai dimulainya masa kampanye yang santun.
“Selanjutnya untuk tahapan kampanye pasangan calon akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.
Masa kampanye ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya berharap, seluruh masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan hak suaranya dan turut serta menjaga ketertiban selama proses pemilihan, serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, sehingga pilkada Tulungagung dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Tulungagung menjadi lebih baik.
Lanjut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
1. Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Jawa Timur mengumumkan, dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.
Dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon / perbaikan persyaratan administrasi calon memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Maryoto Birowo, MM dan Didik Girnoto Yekti, S.A.P, bukan mantan terpidana dan bukan terpidana serta memenuhi syarat administrasi
B. Gatut Sunu Wibowo, S.E.,M.E. dan Ahmad Baharudin, S.M., bukan mantan terpidana dan bukan terpidana serta memenuhi syarat administrasi
C. Drs. Santoso, M.Si. dan K.H. Samsul Umam, S.Pd., bukan mantan terpidana dan bukan terpidana serta memenuhi syarat administrasi
D. Budi Setijahadi dan Hj. Susilowati, S.E. bukan mantan terpidana dan bukan terpidana serta memenuhi syarat administrasi
“Berdasarkan hasil penelitian tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024,” pungkasnya. (gus)