LensaTulungagung.com – Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penebangan kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dua orang tersebut berinisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhamaad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Ipda. Nanang. M, mengatakan, kronologi penangkapan pada Hari Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, saat petugas perhutani wilayah KRPH Ngubalan, Kecamatan kalidawir, melakuan patroli di wilayah hutan. Ketika melintas di kawasan petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati,” terang Ipda. Nanang, pada Rabu (16/10/2024).
Petugas Perhutani mencurigai bawasanya kayu tersebut hasil menebang dari hutan milik perhutani kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono.
“Kecurigaan itu benar, setelah petugas perhutani menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut,” lanjut Kasi Humas.
Mengetahui kajadian tersebut maka dari petugas patroli Perhutani melaporkan ke Polsek Ngunut.
“Dari kejadian tersebut pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 18.006.000 ( Delapan belas Juta Enam Ribu Rupiah). Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit ledok bermesin Diesel beroda 6 dan 24 (Dua Puluh Empat ) Potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran,” pungkasnya. (gus)