LensaTulungagung.com – Anggota Piket Penjagaan Polsek Ngantru Polres Tulungagung mendapatkan laporan terkait dengan adanya orang meninggal dunia di dalam rumah.
TKP berada di Desa Mojoagung Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan identitas korban Sdr. Nurkayan (40).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang M menerangkan, bahwa dari keterangan saksi, awal mula kejadian diketahui pada hari ini Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB.
“Saksi Yudha Wardhaya menerangkan bahwa sekira pukul 13.00 WIB mendatangi rumah korban dengan maksud untuk membeli rumput untuk pakan ternak karena korban di panggil tidak ada jawaban kemudian saksi pulang”, ujar Ipda Nanang, Senin (14/10/2024).
“Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB saksi datang kembali ke rumah korban dan tetap tidak ada respon kemudian saksi mengintip ke dalam rumah dan melihat korban terbujur dibawah lantai di dapur”, sambungnya.
Melihat itu, saksi melaporkan kepada ketua RT. Kemudian ketua RT bersama warga mendatangi rumah korban.
“Sesampai di rumah korban, ketua RT mengintip ke dalam dapur dan melihat korban terbujur kaku di lantai, sehingga warga berinisiatif untuk mendobrak pintu dapur, setelah berhasil masuk ke dalam dapur korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia”, terang Kasihumas.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas jaga Polsek Ngantru dipimpin oleh Kapolsek beserta piket fungsi Polres Tulungagung dan petugas medis Rs. Dr. Iskak datang ke TKP.
“Setelah tiba di TKP diketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang kepala disebelah selatan dengan memakai celana levis pendek warna biru dan tidak mengunakan baju”, terangnya.
“Dari hasil pemeriksaan oleh team identifikasi tidak ditemukan adanya tanda tanda penganiayaan pada tubuh korban. Korban bahwasanya akan dibawa ke Rs. Dr. Iskak Tulungagung untuk di autopsi, namun demikian keluarga korban sudah menerima atas meninggalnya dan bersedia membuat surat pernyataan atas penolakan tersebut”, tandas Ipda Nanang. (Agus)