LensaTulungagung.com – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers untuk mengungkapkan kasus pengeroyokan yang terjadi di dua wilayah TKP .
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit Pidum bertempat di Mapolres Tulungagung, Jumat (22/11/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Taat menyampaikan perkembangan penyidikan dua peristiwa pidana yang serupa namun berbeda waktu berbeda lokasi; berbeda korban serta berbeda pelaku.
“Yang pertama tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dimuka umum atau bahasa sehari-hari kita menyebutnya pengeroyokan yang terjadi di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 17 Oktober 2024”, ujar AKBP Taat.
Korbannya 3 orang sedangkan pelakunya ini 6 orang, dari enam orang pelaku empat sudah berhasil kita tangkap sedangkan dua orang saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang atau buron.
“Dua dari empat tersangka ini ditangkap dalam pelariannya di daerah Sidoarjo sedangkan dua lainnya ditangkap di sekitar wilayah Gondang, Tulungagung”, sambungnya.
Kemudian untuk kasus yang kedua yaitu pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 19 sekitar pukul 23.00 Desa Wajak Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
“Yang menjadi korban 2 orang, sedangkan pelakunya ini 8 orang. Dari 8 orang, 6 sudah berhasil kita tangkap; sedangkan dua tersangka lainnya saat ini dalam status daftar pencarian orang atau buron”, terangnya.
Dua perkara tersebut sama-sama tindak pidana pengeroyokan dengan pelaku jumlahnya lebih banyak daripada korban.
“Peristiwa ini sama sama dilatarbelakangi oleh sentimen antar perguruan pencak silat. Kedua kelompok pelaku ini merupakan Oknum dari Warga perguruan pencak silat”,
“Sedangkan motif dari tindak pidana pengroyokan juga dilatarbelakangi oleh sentimen berlatar belakang perguruan pencak silat”, sambungnya
Kepada seluruh warga Tulungagung, mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Tulungagung agar senantiasa terus kondusif, menghindari perilaku yang melanggar hukum apa pun latar belakang permasalahannya, utamanya terkait dengan konflik antar perguruan silat.
“Ini menjadi bukti tegas jajaran Polres Tulungagung, akan dan senantiasa berusaha tegas professional, proporsional dalam menangani segala bentuk gangguan tindak pidana yang terkait dengan konflik oknum perguruan pencak silat”, ungkapnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, para orang tua, dan para pimpinan perguruan silat untuk selalu mengingatkan, mengajak, mengontrol, mengendalikan putra-putrinya saat beraktifitas di malam hari, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari”, tandas AKBP Taat. (Agus).